Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep putra Joko Widodo Presiden RI Ke-7 menuju Amerika Serikat, Agustus lalu, bukan gratifikasi.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, faktornya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tuanya.
“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan analisis Kedeputian Pencegahan KPK dari laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK, September 2024.
Kaesang Pangarep putra bungsu Joko Widodo Presiden, saat itu, Selasa (17/9/2024), menyambangi kantor lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu datang pukul 10.40 WIB bersama Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal PSI.
Dalam keterangannya kepada wartawan sesudah melakukan pertemuan tertutup di dalam Kantor KPK, Kaesang mengatakan kedatangannya untuk mengklarifikasi penggunaan pesawat jet pribadi dalam perjalanan menuju Amerika Serikat.
Sekadar informasi, Kaesang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi Gulfstream G650 yang mengantarnya bersama Erina Gundono istrinya, dari Indonesia ke Amerika Serikat, Minggu (18/8/2024). (rid/bil/iss)