Jumat, 22 November 2024

Berkaca Kasus Penusukan Santri, PBNU Minta Pemerintah Perketat Aturan Soal Miras

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrrasi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah memperketat aturan perihal minuman keras (miras), sehubungan kejadian penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.

“Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang ada perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas,” ujar Ulil Abshar Abdallah Ketua PBNU di Jakarta, Jumat (1/11/2024) dilansir Antara.

Ia memandang kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah miras. Karenanya, dia ingin masalah miras dapat segera direspons dengan serius.

Kepada aparat penegak hukum, Ulil meminta agar pelaku yang sudah ditangkap dapat ditindak seadil-adilnya serta berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena dampak-dampak sosialnya sangat berbahaya,” kata dia.

Sementara Alissa Wahid Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta memiliki program-program khusus terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di wilayah tersebut.

Ia mengatakan minuman keras memang legal untuk dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan.

“Pemerintah Daerah DIY perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik,” katanya.

Ia berharap, ada aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol. Jangan sampai kasus penusukan masyarakat kembali terulang akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.

Sebelumnya, Polresta Yohyakarta meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).

Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs