Jumat, 1 November 2024

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judi Online, di Antaranya Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komdigi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya

Kombes Pol.Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online.

Menurutnya, kesebelas orang yang di antaranya Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekarang sudah berstatus tersangka.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” ujarnya, Jumat (1/11/2024), di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Kombes Ade menyebut, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online.

Dia menjelaskan, bandar judi online yang sudah kenal dengan para tersangka, situsnya tidak diblokir dari data kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.

“Mereka menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.

Merespons kabar penangkapan oknum pegawai dan staf ahli di kementeriannya, Meutya Viada Hafid Menteri Komdigi menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Dia menegaskan, Komdigi berkomitmen mendukung penuh arahan Prabowo Subianto Presiden memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
31o
Kurs