Minggu, 24 November 2024

UNICEF Kecam Israel Setelah Pelarangan Aktivitas UNRWA, Ingatkan Dampak Mematikan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
UNICEF kecam keputusan Israel setelah melarang aktivitas PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) karena memberikan dampak "mematikan" pada anak-anak Palestina. Foto: Antara

UNICEF mengecam keputusan Israel setelah melarang aktivitas PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) karena memberikan dampak “mematikan” pada anak-anak Palestina.

Melansir Antara, dengan kondisi anak-anak Gaza yang sedang menghadapi salah satu krisis kemanusiaan terburuk dalam sejarah. Jika larangan ini diterapkan sepenuhnya, dampaknya akan mematikan.

“UNRWA adalah badan utama PBB yang menyediakan layanan penting dan perlindungan bagi warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan merupakan tulang punggung respons kemanusiaan di Gaza,” tulis sebuah pernyataan.

UNICEF menyatakan bahwa UNRWA sangat diperlukan dalam memberikan bantuan mendesak yang menyelamatkan nyawa bagi 2,2 juta orang yang sangat membutuhkan bantuan di Gaza.

UNICEF juga menyoroti jangkauan luas layanan UNRWA, yang beroperasi dengan lebih dari 18.000 pegawai di Gaza dan Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur.

Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, yang nantinya akan berdampak pada kerja badan tersebut di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Legislasi ini akan berlaku dalam 90 hari.

Philippe Lazzarini Komisioner Jenderal UNRWA menyebut, larangan ini sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya, serta melanggar Piagam PBB.

Israel menuduh beberapa pegawai UNRWA terlibat dalam serangan pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, dengan mengeklaim bahwa program pendidikan badan ini “mendorong terorisme dan kebencian.”

UNRWA, yang berkantor pusat di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka bersikap netral serta fokus mendukung para pengungsi.

Didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 1949, UNRWA menyediakan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi Palestina di Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Gaza.

Pasukan Israel terus melancarkan serangan dahsyat di Gaza sejak serangan Hamas, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Lebih dari 43.160 orang telah tewas, kebanyakan perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 101.500 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan tersebut menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan, yang telah menyebabkan kelangkaan pangan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang brutalnya di Gaza.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs