Rabu, 30 Oktober 2024

Menkes Sebut Layanan Paliatif Kanker Masih Belum Banyak Disentuh RS di Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan saat menghadiri acara Peringatan HUT ke-31 RS Kanker Dharmais sekaligus peringatan Bulan Kesadaran Kanker Payudara di RS Kanker Dharmais, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto: Antara

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa layanan paliatif, terutama untuk penyakit kanker, masih banyak belum disentuh oleh rumah sakit di Indonesia. Karenanya, pemerintah memasukkan aspek paliatif di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru.

“Paliatif itu sengaja saya masukkan ke Undang-Undang karena itu adalah jenis layanan yang paling sedikit tersentuh sampai saat ini. Dan paliatif itu sangat banyak di (kasus) kanker,” ucap Budi dalam acara Peringatan HUT ke-31 RS Kanker Dharmais sekaligus peringatan Bulan Kesadaran Kanker Payudara di Jakarta, Rabu (30/10/2024) dilansir dari Antara.

Dalam UU Kesehatan yang lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009, upaya penyelenggaraan kesehatan hanya menegaskan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Kini dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah menambahkan pendekatan paliatif di dalam penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan yang ditujukan baik perseorangan maupun masyarakat.

Penjelasan Pasal 18 pada UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa.

Upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identilikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual.

Adapun upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif merupakan suatu serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas, dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif tersebut dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023, Budi berpesan kepada Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais untuk mengembangkan perawatan paliatif. Dengan adanya paliatif, diharapkan pasien kanker bisa memiliki sistem pendukung sehingga kualitas hidupnya ikut meningkat.

“Penderita kanker payudara yang sudah dikemoterapi, misalnya, mungkin bisa hidup 5 sampai 6 tahun lagi. Tapi tetap kan kita harus memberikan semaksimal mungkin kebahagiaan untuk 5 tahun sampai 6 tahun ke depan. Kalau dia dikumpulkan dengan teman-teman yang sama, akan saling memotivasi. Konsep-konsep seperti itu tolong dikembangkan,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga mendorong RS Kanker Dharmais mengembangkan konsep patient journey yang dapat dimulai dari penyebaran edukasi pentingnya deteksi dini kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk menyadari pentingnya deteksi dini kanker payudara.

Sementara itu, R. Soeko Werdi Nindito Daroekoesoemo Direktur Utama RS Kanker Dharmais  mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memperbaiki patient journey, apalagi mengingat banyak pasien kanker dari daerah luar yang membutuhkan pendampingan selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Mengenai perawatan paliatif, Soeko menyebutkan bahwa RS Kanker Dharmais telah menjalankan jenis layanan tersebut sejak lama namun masih belum optimal.

Ia bersyukur, pendekatan paliatif telah disertakan di dalam UU Kesehatan dan berharap Kemenkes dapat memberi arahan lebih lanjut mengenai pengembangan layanan untuk pasien kanker itu. (ant/nis/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
31o
Kurs