Sabtu, 23 November 2024

Kajati Jatim Sebut Ronald Tannur Sempat Pergi ke Luar Negeri Sesudah Diputus Bebas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ronald Tannur saat berada di Penjara Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia, terungkap pernah berpergian ke luar negeri setelah divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Jejak berpergian Ronald Tannur ke luar negeri itu diungkapkan Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) berdasarkan catatan Dirjen Imigrasi.

“Menurut catatan Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan, yang bersangkutan (Ronald) pernah keluar negeri,” kata Mia ketika dikonfirmasi pada Senin (28/10/2024).

Mia mengaku tidak tahu pasti tujuan pasti Ronald pergi ke luar negeri untuk kepentingan apa. Namun ia menyebut tidak ada upaya kabur dari Ronald setelah putusan bebas. Sebab ia masih kembali ke Indonesia.

Menurut Mia, setelah diputus bebas, Ronald masih punya hak untuk berpergian karena saat itu belum ada pencekalan dari Imigrasi.

“Tidak ada keinginan melarikan diri, mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apapun, tapi kan hak dia sebelum pencekalan. Maka dari itu kami lakukan pencekalan. Alhamdulilah bantuan dirjen imirgasi, dicekal,” katanya.

Sebelumnya, Mia Amiati mengungkap kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat berada di rumahnya kawasan Surabaya timur pada Minggu (27/10/2024) siang.

Pantauan suarasurabaya.net, Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB. Ronald nampak mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.

Dalam proses eksekusi Ronald Tannur, Mia menjelaskan bahwa jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Mia menyatakan, eksekusi Ronald Tannur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dengan dibantu tim keamanan dari unsur TNI berjalan lancar.

Saat dilakukan eksekusi, anak Edward Tannur mantan Anggota DPR RI itu berada di lantai 2 rumahnya. Mia menyebut, Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs