Senin, 28 Oktober 2024

Usai Ditangkap di Surabaya, Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara Medaeng

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ronald Tannur saat berada di Penjara Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia, dijebloskan ke penjara Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) petang.

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim menyebut, pihaknya sudah menerima Ronald di Medaeng untuk melakukan pemberkasan sesuai SOP.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu petang.

Heni menuturkan, Ronald diantar ke Medaeng oleh Ali Prakosa Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus itu lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” imbuh Heni.

BACA JUGA: Kajati Jatim Ungkap Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald. Anak Edward Tannur mantan Anggota DPR RI itu diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” ucap Heni.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di rumahnya kawasan Surabaya timur, Minggu siang.

BACA JUGA: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengungkap, Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di lantai 2 rumahnya.

Sementara pantauan suarasurabaya.net saat di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak digiring saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB. Ronald nampak mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.

Dalam proses eksekusi Ronald Tannur, Mia menjelaskan bahwa jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Ketika Mahkamah Agung merilis statement bahwa jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa menunggu petika putusan dari Mahkamah Agung, jadi setelah kami lakukan pembacaan beliau menyetujui eksekusi dan segera kami laksanakan,” kata Mia ditemui di kantornya, Minggu petang. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024
27o
Kurs