Jumat, 22 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Yasonna Laoly dan Aburizal Bakrie Soal e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Diah Anggraeni mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/7/2018), kembali memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.

Hari ini, Senin (2/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan beberapa orang saksi, antara lain Aburizal Bakrie mantan Ketua Umum Partai Golkar, dan Yasonna Laoly politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, KPK juga memanggil Tamsil Linrung Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mulyadi Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dan Diah Anggraeni mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 8.30 WIB, Diah Anggraeni memenuhi panggilan Penyidik KPK. Sesudah mengisi daftar hadir, Diah menunggu giliran pemeriksaan yang akan dilakukan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Sementara, sampai sekarang pukul 10.00 WIB, belum terlihat kehadiran Aburizal Bakrie, Yasonna Laoly dan dua Anggota DPR RI yang dipanggil KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, mereka yang masuk daftar saksi itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersangka.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.

Selain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Setya Novanto yang terbukti berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, mendapat vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs