Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, dikabarkan ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10/2024).
Windhu Sugiarto Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatim Jatim mengatakan, Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Surabaya pada Minggu siang.
“(Ronald) Dieksekusi di Surabaya siang tadi,” Windhu ketika dikonfirmasi pada Minggu sore.
Windhu enggan menjelaskan lebih detail soal penangkapan Ronald. Sebab hal itu akan disampaikan langsung Mia Amiati Kepala Kejati Jatim.
“Nanti akan dirilis resmi oleh Ibu Kajati Jatim,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui langkah kasasi, MA menjatuhkan Ronald Tannur hukuman penjara lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex factie,” begitu tulisan amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi pidana 5 tahun. (wld/saf/ham)