Jumat, 22 November 2024

PT Sritex Dinyatakan Pailit

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Foto: Sritex

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Haruno Patriadi Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang di Semarang, Rabu (23/10/2024), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya seperti dilansir Antara.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

“Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs