Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) berpesan kepada mahasiswa untuk mengawal pembentukan undang-undang agar melindungi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI).
“Kalau bisa, dari sejak awal para mahasiswa, para pemangku kepentingan, para anggota masyarakat, dan bisa mengawal pembentukan undang-undang yang sedang berjalan,” ujar Suhartoyo dalam kegiatan UIN Law Fair VII dan Penandatanganan MOU di Jakarta, Jumat (25/10/2024) dilansir Antara.
Suhartoyo mengingatkan, MK adalah sebuah ultimum remedium atau jalan akhir dalam penegakan hukum. Sementara hak-hak konstitusional warga negara Indonesia semestinya sudah diperjuangkan dari awal pembuatan undang-undang.
MK, menurutnya baru menjadi pilihan ketika implementasi undang-undang atau norma dalam undang-undang tersebut tidak bisa memberi proteksi kepada hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai ultimum remedium menjadi di depan. MK seharusnya ada di belakang, ada di muara hukum, bukan di hulu,” ucap Suhartoyo.
Oleh karena itu, MK menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Suhartoyo mengatakan bahwa perguruan tinggi merupakan rumah bagi para pemikir dan para cendekiawan yang bisa menjadi penyambung lidah MK untuk memberi perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Peran perguruan tinggi yang bisa menjadi perpanjangan tangan dari MK memberikan pemahaman konstitusional terhadap lingkungan kampus, kemudian lingkungan warga yang ada di sekitar mahasiswa,” kata dia.
Berbekal pengetahuan mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara, Suhartoyo berharap akademisi dan mahasiswa secara aktif mengawal pembentukan undang-undang.
“Mudah-mudahan kerja sama yang terbangun nanti akan betul-betul bisa mencapai upaya maksimal daripada MK di dalam memberikan pemahaman terhadap perlindungan-perlindungan hak konstitusional warga negara,” ucap Suhartoyo. (ant/bil/faz)