Perkantoran Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diharapkan mulai menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selambatnya-lambatnya dua tahun setelah aturan ini diundangkan.
Pembahasan soal penerapan Perda KTR di perkantoran Pemprov Jatim itu berlangsung dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun tentang KTR di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.
Dokter (dr) Erwin Astha Triyono Kepala Dinas Kesehatan Jatim menerangkan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023, hampir 50 persen masyarakat pertama kali merokok di usia 15-19 tahun.
“Dengan adanya Perda KTR ini, Pemprov Jatim diharapkan dapat memaksimalkan target Indonesia Emas Tahun 2045, di mana masyarakat kita menjadi sehat, bebas dari rokok dan hasil akhirnya memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Erwin, Jumat (25/10/2024).
Melalui sosialisasi Perda KTR ini, Erwin mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan konsekuensi kesehatan bila merokok.
Kadinkes Jatim itu menerangkan, ada tiga penyakit tertinggi yang disebabkan oleh merokok. Antara lain penyakit keganasan, metabolik dan infeksi.
Selain itu, lanjut Erwin, Perda KTR ini pada dasarnya mengatur agar masyarakat yang merokok menghormati yang tidak merokok.
“Jadi, yang tidak merokok tetap sehat, sedangkan yang merokok kita berikan edukasi agar terhindar dari tiga tren penyakit tertinggi akibat rokok,” jelasnya.
Dinkes Jatim sendiri sampai saat ini terus mematangkan detail rancangan Pergub KTR untuk diimplementasikan. Pihaknya akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait terutama dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Pergub merupakan implementasi dari Perda, jadi kami berharap seluruh OPD ikut berkontribusi,” imbuhnya.
Sementara itu Hasan Irsyad Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jatim mengatakan bahwa Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok, namun mengatur supaya orang tidak merokok pada KTR.
Irsyad menuturkan sejumlah fasilitas publik yang memiliki label KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Dinas Kesehatan merupakan leading sektor yang melaksanakan sosialisasi Perda KTR kepada beberapa stakeholder terkait. Perda ini baru diundangkan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pergub,” tuturnya.
Perda KTR Jatim ini, lanjut Irsyad, juga menyebut bahwa tempat khusus merokok harus terpisah dari gedung utama.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan bisa dimulai di kantor-kantor milik Pemprov Jatim selambatnya 2 tahun setelah Perda KTR diundangkan,” terangnya. (wld/bil/faz)