Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski demikian, PDIP merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu, sehingga partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
“Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no,” kata Gayus Lumbuun Ketua Tim Hukum PDIP dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
“Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan,” kata dia.
Gayus juga menyoroti putusan tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
“Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan,” kata dia.
Gayus mengatakan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal, sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
“Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” jelas dia.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima. “Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” jelas dia.(bil/faz)