Jumat, 22 November 2024

Hormati Putusan PTUN soal Pelantikan Gibran, PDIP Tetap Soroti Sikap Hakim yang Dinilai Janggal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gayus Lumbuun (tengah) Ketua Tim Hukum PDIP dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024). Foto: Istimewa

DPP PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Akan tetapi, PDIP menyoroti Joko Setiono Ketua Majelis PTUN Jakarta, yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis 10 Oktober 2024, 10 hari sebelum Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis 24 Oktober.

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Gayus Lumbuun Ketua Tim Hukum PDIP dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya. (bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs