Jumat, 25 Oktober 2024

BB TNBTS Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Masuk Bromo per 30 Oktober

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Foto: pariwisata.id

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk kawasan tersebut yang akan diterapkan per tanggal 30 Oktober 2024.

Septi Eka Wardhani Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024), mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

“Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024,” kata Septi seperti dilansir Antara.

Dia menyatakan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

“Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024, dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sesuai aturan terbaru adalah Rp54 ribu per harinya untuk wisatawan nusantara, dengan waktu kunjungan pada hari kerja.

Sedangkan, pada momen liburan, harga yang dipatok untuk wisatawan nusantara sebesar Rp79 ribu per hari. Lalu, kategori wisatawan mancanegara Rp255 ribu per hari, baik masa hari kerja maupun liburan.

Tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Bromo dan sekitarnya, yakni kendaraan roda dua Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.

Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp24 ribu dan Rp34 ribu saat masa liburan.

Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp205 ribu.

Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp29 ribu dan Rp39 ribu untuk hari libur.

Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp210 ribu.

Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan.

Tarif baru yang ditetapkan ini sudah mencakup besaran biaya asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
26o
Kurs