Kamis, 24 Oktober 2024

Kejagung Pastikan Selidiki Temuan Uang Diduga Suap Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Satu bundel uang mata uang dolar AS yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada properti milik salah satu tersangka kasus dugaan suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait temuan barang bukti uang yang diduga merupakan uang suap untuk majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus Ronald Tannur

Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam.

“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata Agung di Jakarta, Kamis (24/10/2024) dilansir Antara.

Akan tetapi, lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.

“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti kekasihnya. Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Selain hakim-hakim tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang.

Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ pada properti milik salah satu tersangka.

Namun, tidak ada penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video.

Adapun pada Selasa (22/10/2024) lalu, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024
27o
Kurs