Kamis, 24 Oktober 2024

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, 24 Juli lalu. Foto: Dok Wildan Pratama suarasurabaya.net

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal.

Potensi penambahan tersangka baru itu karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.

“Pasti terungkap penyuapnya, (Tim Pidsus) akan memeriksa pemberi suap,” kata Mia Amiati ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2024).

Nantinya, kata Mia, pihak Kejati Jatim berperan memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang akan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejagung.

“Tim penyidik (Pidsus Kejagung RI) yang bekerja. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami. Karena tim penyidik punya kapasitas dan timnya ini luar biasa,” ungkapnya.

Kajati Jatim itu menerangkan, pengungkapan kasus suap hakim ini merupakan bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

“Ini menujukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10/2024) malam kemarin.

Abdul menegaskan, jika ditemukan permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka yang bersangkutan juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024
27o
Kurs