Kamis, 24 Oktober 2024

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Resmi Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Haikal Hasan (tengah) Kepala BPJPH dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Antara

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” kata Haikal Hasan Kepala BPJPH dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024) dilansir Antara.

Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, katanya, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” katanya lagi.

Adapun keterlibatan kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lewat pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Sejalan dengan pendataan itu, personil pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Adapun dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pengawas, pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” pungkasnya.

Para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal diimbau segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara daring melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada ptsp.halal.go.id. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024
28o
Kurs