Jumat, 22 November 2024

Kajati Jatim Sebut Ada Opsi Peninjauan Kembali Atas Hukuman 5 Tahun Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim waktu ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menyebut opsi Peninjauan Kembali (PK) masih terbuka terhadap hukuman 5 tahun yang diterima Gregorius Ronald Tannur dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Mia, opsi PK masih bisa dilakukan dengan syarat novum. Diketahui, novum adalah pengajuan bukti baru yang belum pernah diajukan ke pengadilan.

“Bisa, kalau kami mengupayakan ada novum. Novum itu kan sesuatu bukti yang belum pernah kita ajukan di pengadilan tetapi kemudian kita ajukan, kita punya setelah menerima putusan yang ada. Ini kan sudah semua kita ungkap,” ujar Mia saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (24/10/2024).

Namun untuk sementara ini, Mia menyebut yang terpenting adalah Ronald Tannur dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Nah siapa tahu nanti ada kesempatan novum, ada bukti baru, bisa kita ajukan dengan peninjauan kembali. Tapi sementara ini kami harus bisa sedikit puas karena dia terbukti bersalah, itu yang pertama,” tuturnya.

Sebagai informasi, permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan kasasi hingga putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mia mengatakan, pengajuan PK masih menjadi upaya untuk merespons putusan hukuman 5 tahun yang diterima Ronald Tannur. Namun untuk itu, pihaknya perlu menggali bukti baru atau novum untuk menempuh PK.

“Opsi PK terbuka kalau ada novum. Tergantung dari novumnya, kami tentu itu formatnya sesuai SOP laporan pada pimpinan. Kalau pimpinan setuju, eksekusi akan segera kita lakukan atau melakukan upaya hukum lain. Kita lakukan dengan PK, tapi kita harus punya novumnya dulu,” jelasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs