Jumat, 22 November 2024

Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya yang kena OTT Kejagung waktu digelendeng di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terancam dipecat.

Ketiga hakim tersebut masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Yanto juru bicara Mahkamah Agung (MA) mengatakan, setelah ketiganya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, maka mereka akan diberhentikan sementara.

“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketika Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Kata Yanto, Mahkamah Agung RI menghormati Kejaksaan Agung yang sedang melakukan proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Menurut Yanto, perkara Ronald Tannur sebenarnya telah selesai di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10/2024), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” ucap Yanto.

Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari Edward Tannur anggota DPR nonaktif itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.

Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan LR pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs