Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera memenjarakan Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan maut, dengan hukuman lima tahun.
Mia Amiati Kepala Kejatim Jatim menegaskan komitmennya untuk segera melakukan eksekusi.
“Kita akan eksekusi setelah kami mendapatkan salinan putusan yang bisa download,” ujar Mia saat ditemui di kantornya pada Rabu (23/10/2024) malam.
Namun, hingga saat ini, Kejati Jatim belum menerima atau mengakses salinan putusan kasasi tersebut. “Kami harus memiliki putusan dulu. Sampai sekarang belum terbuka, masih tertutup,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai hukuman lima tahun untuk Ronald, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. “Yang terpenting, terpidana telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Mia juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum memiliki opsi untuk melakukan upaya peninjauan kembali (PK), mengingat hukuman lima tahun yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
Jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp263,6 juta kepada keluarga korban, atau menjalani kurungan enam bulan sebagai alternatif.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” ucapnya.
Saat ini, Ronald masih dalam status pencekalan sejak didaftarkan oleh jaksa ke pihak Imigrasi pada Agustus 2024, yang melarangnya bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan ini berlaku selama enam bulan. Jika perlu, kami akan perpanjang. Komunikasi dengan imigrasi berjalan baik, mereka mendukung kami,” jelas Mia.
Ronald saat ini diketahui masih berada di Indonesia, meskipun pernah melakukan perjalanan ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara. “Insyaallah aman di Indonesia. Dia pernah keluar sekali, tetapi kembali lagi ke Surabaya,” tandas Mia. (lta/saf/ipg)