Joko Widodo Presiden, menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada Senin (2/7/2018).
Kata Presiden, apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, dipersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Arief Budiman, Ketua KPU, menjelaskan, rujukan PKPU yang melarang bekas Napi korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif sudah cukup jelas.(jos/iss/ipg)