Rabu, 23 Oktober 2024

Akademisi Tegaskan Tragedi 98 Masuk Pelanggaran HAM

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Samsul Arifin dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Foto: Humas UM Surabaya

Samsul Arifin dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menegaskan bahwa peristiwa Mei 1998 termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Peristiwa ini dikenal dengan nama ‘Kerusuhan Mei 1998’ dan terjadi pada masa akhir kekuasaan Soeharto Presiden, yang dipicu oleh krisis ekonomi, ketidakpuasan politik dan tuntutan reformasi,” katanya kepada suarasurabaya.net pada Rabu (23/10/2024).

Untuk memahami hal tersebut, ia mengajak masyarakat untuk melihat terlebih dahulu apa itu genosida dan ethnic cleansing (penghapusan etnis). Dalam hukum internasional, kedua hal itu termasuk kedalam kategori pelanggaran HAM berat.

Ia mengatakan, memang dalam pasal 7 huruf a UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan jelas disebutkan bahwa salah satu yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU tersebut, genosida merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang paling berat, di mana tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk secara sistematis menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian dari suatu kelompok berdasarkan identitas mereka, baik itu kebangsaan, ras, etnis, atau agama.

Tindakan tersebut, bukan hanya mencakup pembunuhan massal, tetapi juga segala upaya yang bertujuan menghilangkan eksistensi kelompok tersebut, seperti menciptakan kondisi hidup yang tidak layak, memaksakan pemindahan paksa, membatasi kelahiran dalam kelompok tersebut, atau bahkan memisahkan anak-anak dari keluarga mereka.

Sedangkan ethnic cleansing merupakan satu dari sekian banyak bentuk kejahatan genosida. Mulai dari membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang parah bagi anggota kelompok, menciptakan kondisi hidup yang membuat kelompok itu musnah, baik seluruhnya atau sebagian, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan anak-anak dari kelompok ke kelompok lain secara paksa.

Sehingga menurutnya, apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan harus dapat dicerna dengan baik, bahwa tragedi 98 memang tidak terjadi genosida.

“Tapi, bukan berarti tidak terjadi pelanggaran HAM,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap, kejahatan terhadap kemanusiaan mulai dari pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu, serta kejahatan-kejahatan apartheid, termasuk berbagai bentuk kekerasan lainnya, harus diusut tuntas.

“Ini meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa. Harus terus diupayakan penyelesaiannya demi keadilan bagi para korban,” pungkasnya. (ris/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 23 Oktober 2024
31o
Kurs