Ipda Rudy Soik Anggota Kepolisian Nusa Tenggara Timur dipecat dengan alasan banyak melakukan pelanggaran etik. Belakangan, Ipda Rudy mengklaim dipecat karena membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hermawan Sulistyo Panitia Seleksi Kompolnas 2024 menyatakan, langkah Polda NTT memecat anggotanya yang bermasalah sudah tepat.
Menurutnya, Ipda Rudy mempunyai cacatan kriminal yang buruk. Bahkan, sudah tiga kali diskors dan ditempatkan di sel.
“Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Hermawan melanjutkan, sidang anggota dilakukan independen dan transparan. Dia bilang, terdakwa sulit melakukan pembelaan kalau tidak mau hadir.
“Bawa penasihat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas, ada mekanisme banding,” kata Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut.
Di tempat terpisah, Edi Hasibuan Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) menyebut, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti punya alasan kuat dan ada indikasi penyimpangan.
“Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan menetapkan PTDH,” katanya.
Edi melanjutkan, jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil, seharusnya melakukan banding atas putusan putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.
“Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi, semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal itu yang harus ditanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakuksn tindakan hukum,” tegasnya.
Sementara, Yusuf Warsyim Anggota Kompolnas menyarankam agar sesuai mekanisme diberi kesempatan Ipda Rudy Soik untuk banding atas Putusan KKEP. Pihak Polda NTT, lanjtnya, juga harus merespons secara terbuka untuk menerima banding.
“Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding,” sebutnya.
Seperti diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja.
Kombes Polisi Ariasandy Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT menyebut, ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.
“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya.
Ipda Rudy Soik melalui Ferdy Maktaen kuasa hukumnya melaporkan Kombes Ariasandy Kabid Humas Polda NTT dan Kombes Robert Anthoni SorminKabid Propam Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik. Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya,” ucapnya , Sabtu (19/10/2024), di Jakarta.
Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan Polda NTT terkait 12 laporan polisi (LP) yang menjerat Rudy Soik sampai divonis pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).
Padahal, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.(rid/iss)