Rabu, 23 Oktober 2024

Kemlu Sebut WNI yang Dideportasi dari Filipina Adalah Pekerja Online dan Cyber Scamming

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Judha Nugraha Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI ketika memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (23/10/2024) dini hari. Foto: Antara

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja online dan cyber scamming di Filipina,” ucap Judha Nugraha Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, dalam konferensi pers di Tangerang, dikutip dari Antara pada Rabu (23/10/2024).

Ia mengungkapkan, puluhan orang ini terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi cyber scamming dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA: Polri: 569 WNI Terciduk Jadi Operator Judi Online Ilegal di Filipina

Judha menerangkan, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring.

“Dan ada empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku online scamming dan saat ini telah dilakukan pemulangan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

“Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku online scamming bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai online scamming maupun judi daring,” ungkapnya.

Sementara itu, Irjen Pol Krishna Murti Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) menambahkan bahwa dari total 69 pelaku online scamming, terdapat 35 WNI saat ini telah diupayakan pemulangan ke Tanah Air.

Upaya pemulangan puluhan itu, dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Selasa (22/10/2024) malam.

“Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penjemputan hingga pemulangan dari puluhan pelaku online scamming tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.

“Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC),” ucapnya. (ant/nis/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 23 Oktober 2024
34o
Kurs