Sebanyak 22 staf pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengakui pernah mengalami pemotongan dana insentif pajak dalam kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif.
Pengakuan itu diutarakan para saksi dalam persidangan lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/10/2024).
Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, dan Ismi Maulida.
Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, serta Sari Dewi Yunitawati.
Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.
Saat ditanya oleh Ricky Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para saksi mengiyakan pernah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode tiga bulanan.
Hermadi Listiawan, salah satu saksi membenarkan adanya pemotongan insentif, namun ia mengaku tidak tahu pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Informasi yang pernah diketahuinya menyebutkan bahwa pemotongan tersebut digunakan untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan, dan THR.
“Detailnya saya enggak tahu. (Untuk) keperluan kantor, makan-makan, kegiatan THR, dan tambahan kegiatan untuk jalan-jalan,” ujar Hermadi menjawab pertanyaan JPU.
Sintya Nur Afrianti, saksi lainnya, juga mengaku tidak tahu secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut akan dipakai untuk kegiatan makan-makan.
“Perkiraan uang dipakai untuk makan-makan seluruh pegawai BPPD,” jelas Sintya.
Sementara itu, Mustofa Abidin kuasa hukum Gus Muhdlor, juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai pemotongan dana insentif tersebut. “Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu?” tanya Mustofa. Para saksi menjawab tidak pernah.
Kemudian, Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi. Bupati Sidoarjo nonaktif itu bertanya apakah ada dari para staf yang memberikan uang tersebut kepadanya.
“Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor. Para saksi pun menjawab tidak pernah.
Gus Muhdlor lalu melanjutkan pertanyaan, “Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?” Jawaban para saksi, “Tidak pernah.”
Gus Muhdlor juga bertanya apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu Ary Suryono eks kepala BPPD dan Siska Wati eks Kasubag Umum.
“Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ary?” tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “Tidak pernah.”
Di pertanyaan terakhir, Gus Muhdlor menanyakan apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
“Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?” tanya Gus Muhdlor. “Sebelumnya sudah ada,” jawab para saksi.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi ini, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi dugaan pemotongan dana insentif ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. (wld/saf/ipg)