Sabtu, 23 November 2024

Diperiksa KPK soal KTP Elektronik, Taufiq Effendi Mengaku Tidak Ikut Membahas Anggaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiq Effendi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Selasa (3/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.

Hari ini, Selasa (3/7/2018), Penyidik KPK memeriksa Taufiq Effendi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam dari pukul 10.00 WIB, Taufiq mengatakan cuma diminta klarifikasi kenal atau tidak dengan Irvanto keponakan Setya Novanto, dan Made Oka pengusaha.

“Tadi saya cuma ditanya kenal apa nggak sama Irvanto dan Made Oka. Saya bilang ke Penyidik KPK, nggak kenal dan nggak pernah ketemu,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Kabinet Indonesia Bersatu itu menambahkan, tidak pernah ikut membahas anggaran proyek KTP Elektronik.

“Kebetulan waktu di Komisi II, saya ditugaskan untuk mengurus aparatur sipil negara,” tegasnya.

Selain memeriksa Taufiq Effendi, hari ini KPK juga meminta keterangan Mulyadi Anggota Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.

Selain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Setya Novanto yang terbukti berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs