Sabtu, 23 November 2024

Menunggu Kelanjutan Kebijakan Pembatasan Kantong Plastik yang Mandek

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Aksi Surabaya Bebas Kantong Plastik. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Masih banyaknya kantong plastik di Hutan Mangrove Wonorejo, Rungkut, Surabaya, karena tingkat penggunaan kantong plastik oleh masyarakat yang masih cukup tinggi.

Komunitas Nol Sampah Surabaya mengklaim, keberadaan kantong plastik atau yang biasa dikenal tas kresek oleh masyarakat di Jawa Timur itu adalah penyebab terbunuhnya pohon mangrove berusia muda.

“Pada peringatan hari bebas kantong plastik 3 Juli 2018 ini, kami mengajak warga Kota Surabaya diet plastik, khususnya kantong plastik,” kata Wawan Some Ketua komunitas itu, Selasa (3/7/2018).

Dia menegaskan, komunitasnya menolak kantong plastik dan menganggap penggunaan tas yang bisa dipakai berulangkali adalah cara bijak untuk diet kantong plastik.

Komunitas itu pun kembali menanyakan kebijakan pemerintah tentang pembatasan penggunaan kantong plastik melalui kantong plastik berbayar di ritel, yang terbukti efektif mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Kami berharap Pemerintah Pusat segera mengeluarkan kebijakan (Permen KLHK) pembatasan/larangan pemakaian kantong plastik di ritel,” ujarnya.

Dia menyebutkan, uji coba kantong plastik berbayar selama dua kali 3 bulan pada 2016 lalu terbukti mampu mengurangi pemakaian kantong plastik hingga mencapai 55 persen.

Data Nol Sampah, saat uji coba itu berlangsung, pemakaian kantong plastik oleh retail modern yang ada di Kota Pahlawan bisa dikurangi mencapai 60 persen.

“Karena itu kami juga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera mengeluarkan peraturan terkait larangan atau pembatasan pemakaian kantong plastik di retail,” katanya.

Dia mencontohkan Kota Banjarmasin yang menerapkan satu tahun kebijakan larangan toko modern menyediakan kantong plastik. Program itu terbukti menurunkan pemakaian kantong plastik hingga 52 juta lembar.

“Pembatasan atau larangan pemakaian kantong plastik sudah dilakukan di banyak negara. Tercatat ada 192 negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut,” katanya.

Berbagai sanksi diterapkan oleh negara-negara yang menerapkan kebijakan ini. Baik berupa hukuman penjara atau denda, ada juga yang memberi hadiah atau diskon bila pembeli membawa kantong belanja sendiri.

Sekadar mengingatkan, pada sekitaran 2016 silam, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama asosiasi pengusaha peritel menjalankan program kantong plastik berbayar.

Program yang juga didukung sejumlah LSM lingkungan dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan diet kantong plastik ini berjalan cukup efektif selama dua kali masa uji coba.

Uji coba tiga bulan pertama selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016 terbukti efektif. Hasil monitoring dan evaluasi KLHK, penggunaan kantong plastik turun 30 persen.

Selama masa uji coba tiga bulan pertama itu, 87,2 persen masyarakat Indonesia juga menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri.

Maka, KLHK pun melanjutkan uji coba kedua melalui Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Edaran Dirjen KLHK ini dikeluarkan sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji. Tapi payung hukum itu tak kunjung keluar. Peritel pun memutuskan menghentikan program kantong plastik berbayar per 1 Oktober 2016.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, penghentian program itu karena kian banyaknya kalangan masyarakat yang mengkritik program kantong plastik berbayar yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebagian dari kritikan masyarakat itu berujung ancaman tuntutan secara hukum.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs