Minggu, 24 November 2024

Kapolri Sebut Kortastipidkor Terdiri Atas 3 Direktorat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri (dua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas apel gelar pasukan untuk operasi pengamanan VVIP acara pelantikan Presiden-Wapres di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/10/2024). Foto: Antara

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi terbentuk minggu ini, terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Sigit menjelaskan, korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.

“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Joko Widodo Presiden Presiden baik maupun Prabowo Subianto Presiden Terpilih yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua betul-betul bisa kami optimalkan,” kata Kapolri pada sela-sela kegiatannya selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024) dilansir Antara.

Meski demikian, Listyo Sigit tak menjawab saat ditanya siapa perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri. Kapolri hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden pada, Selasa (15/10/2024), meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat. (ant/nis/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs