Kamis, 17 Oktober 2024

Jokowi Terbitkan Perpres Menteri yang Selesai Bertugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan arahan dalam Rakornas Kementerian Perdagangan Tahun 2021, Kamis (4/3/2021), di Istana Negara, Jakarta. Foto: biro pers setpres

Beberapa hari menjelang selesai menjabat, Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Dalam Perpres tersebut, Menteri Negara yang sudah selesai melaksanakan tugas di pemerintahan mendapat kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Ketentuan itu juga berlaku buat Sekretaris Kabinet yang sudah selesai melaksanakan tugasnya.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami sah dan tercatat dalam administrasi Menteri Negara, yang dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibayarkan pemerintah pusat sekaligus kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.

Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang waktu selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, dia bersama istri/suaminya mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sedangkan Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang selesai melaksanakan tugasnya berusia 60 tahun atau lebih, dia bersama istri/suaminya mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.

Manfaat pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara yang ada di dalam negeri.

Salinan Perpres Nomor 121 Tahun 2024

Kalau Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang sudah purnatugas meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tapi, jaminan kesehatan tidak berlaku untuk menteri yang mengundurkan diri/berhenti karena terlibat tindak pidana, dan mendapat sanksi berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sekadar informasi Perpres 121/2024 ditandatangani Jokowi Presiden di Jakarta, tanggal 15 Oktober 2024, dan langsung berlaku.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 17 Oktober 2024
34o
Kurs