Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, surat tersebut diteken Presiden hari Rabu (16/10/2024).
“Bapak Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur, dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Teguh Setyabudi bertugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Teguh akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta hasil Pilkada 2024.
Sekadar informasi, Heru Budi Hartono yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Jokowi Presiden sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta mulai tanggal 17 Oktober 2022.
Heru mengisi posisi Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per tanggal 16 Oktober 2022.
Setahun berjalan, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober 2024.(rid/ipg)