Jumat, 22 November 2024

Berhentikan Heru Budi Hartono, Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Heru Budi Hartono Kasetpres yang baru saja dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, surat tersebut diteken Presiden hari Rabu (16/10/2024).

“Bapak Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur, dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, Teguh Setyabudi bertugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Teguh akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta hasil Pilkada 2024.

Sekadar informasi, Heru Budi Hartono yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Jokowi Presiden sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta mulai tanggal 17 Oktober 2022.

Heru mengisi posisi Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per tanggal 16 Oktober 2022.

Setahun berjalan, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober 2024.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs