Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2018), kembali menangkap tangan oknum penyelenggara negara di daerah Aceh yang diduga terlibat praktik korupsi.
Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, tim lapangan yang melakukan penindakan hukum dari sore sampai malam hari, menangkap sekitar 10 orang di tempat terpisah.
Dari 10 orang itu, kata Agus, ada dua orang unsur kepala daerah dan sejumlah pihak swasta.
“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018) dini hari.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari realisasi komisi yang sudah disepakati.
“Sampai malam ini, Tim KPK sudah membawa mereka yang terjaring OTT ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal,” tegas Agus.
Informasi yang beredar, dua orang oknum kepala daerah yang tertangkap masing-masing adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, dan Ahmadi Bupati Bener Meriah.
Dengan OTT ini, sampai pertengahan 2018 KPK tercatat sudah menggelar lima belas kali OTT, dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, dan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto. (rid/ipg)