Jumat, 22 November 2024

Polisi Tembak Pelaku Curanmor 40 TKP di 4 Kota Jawa Timur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
HBR pelaku curanmor 40 TKP saat digiring penyidik ke lokasi jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim, Rabu (16/10/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemuda inisial HBR (25 tahun) asal Pasuruan dihadiahi timah panas oleh Tim Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur saat dibekuk setelah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di 40 TKP.

HBR telah menjalankan aksinya mencuri motor milik warga warga di Kabupaten/Kota Malang, Pasuruan dan Sidoarjo.

Pria 25 tahun itu tidak beraksi sendirian, ia beroperasi bersama rekannya inisial S yang kini masih diburu polisi alias DPO, dan rekan lainnya juga inisial S yang sudah ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengatakan, diringkusnya HBR berdasarkan laporan korban inisial M warga Balongbendo, Sidoarjo ke polsek setempat, yang mengaku kehilangan motornya pada 28 Mei 2023 lalu.

Korban M kehilangan motornya sekitar pukul 04.00 WIB pagi saat terparkir di teras rumahnya. Jumhur menyebut, modus operandi tersangka memantau lokasi yang menjadi target sasaran. Kemudian merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

“Pelaku ini sudah mempersiapkan betul, jadi masing-masing punya peran. Pelaku S yang merusak dan mengambil motor target, sedangkan HBR menggambar lokasi mana untuk beraksi,” kata Jumhur, Rabu (16/10/2024).

HBR berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Jatim di kediamannya Dusun Krajan, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Saat penyidikan, HBR mengaku telah menjalankan aksinya di berbagai lokasi. Rinciannya 14 TKP di Kabupaten Malang, empat di Kota Malang, dua Pasuruan, dan satu di Sidoarjo.

Namun dari hasil pengembangan lebih lanjut, penyidik mengendus ada lokasi lain yang pernah disasar HBR hingga totalnya mencapai 40 TKP.

“Di 21 TKP (lain) dengan S yang masih DPO. Jadi total HBR ini ada 40 TKP,” imbuhnya.

Jumhur menyatakan motor curian dari tiga orang itu dijual di salah satu daerah. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus curanmor 40 TKP ini.

“Masih kami kembangkan, kalau ada perkembangan akan kami publish lagi,” ucapnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs