Minggu, 24 November 2024

Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri

Laporan oleh Tim Redaksi
Bagikan
Penandatanganan nota kesepahaman antara PT PGN dengan Kemenperin. Foto: PGN

PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, menjalin sinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi di kawasan industri (KI).

Pada Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan di Batam, 24 Agustus 2024 lalu, Dewi Muliana Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, menyatakan bahwa sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh sebesar 4,64 persen pada kuartal I 2024, menyumbang 72,39 persen terhadap nilai ekspor nasional.

“Kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap PDB Nasional mencapai 17,47 persen. Investasi di sektor ini mencapai Rp155,5 triliun, atau 38,73 persen dari total investasi Indonesia pada kuartal I 2024. Selain itu, sektor industri nonmigas juga menyerap 19,29 juta tenaga kerja pada Agustus 2023, meningkat 181 ribu orang dibandingkan Agustus 2022,” ujar Dewi.

Kemenperin telah menyiapkan roadmap pembangunan sektor industri 2025-2045. Mulai 2025, fokus akan diberikan pada penguatan struktur dan ekosistem hilirisasi industri.

Kemudian pada 2030-2034, akan ada pengembangan industri berbasis teknologi menengah hingga tinggi untuk meningkatkan kompleksitas produk. Indonesia diproyeksikan menjadi pusat Global Value Chain dan pusat jasa manufaktur maju tingkat regional pada 2040-2045.

Karena itulah, untuk mendukung roadmap tersebut, Kemenperin menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional, serta peraturan turunan, yaitu PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Rosa Permata Sari, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, menyatakan bahwa pihaknya berfokus pada peningkatan optimalisasi dan pengembangan infrastruktur gas bumi melalui kerjasama dengan KI yang belum memiliki akses gas. Fokus ini sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kemenperin.

Dalam FGD, dilakukan pemetaan KI yang menjadi prioritas pengembangan infrastruktur gas bumi. Dari 50 KI, terdapat 14 KI yang menjadi prioritas, termasuk KI Panbil Tembesi, Bintan Industrial Estate, Kalimantan Industrial Park Indonesia, Indonesia Pomalaa Industrial Park, KI Makassar, KI Buli, KI Pulau Obi, KI Teluk Weda, KI Jorong, Indonesia Morowali Industrial Park, KI Konawe, dan KI Motui. Prioritas ini ditetapkan berdasarkan ketersediaan infrastruktur gas milik PGN dan status KI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

PGN akan menindaklanjuti dengan melakukan Joint Planning, survei lokasi, kajian tekno-ekonomi, dan peningkatan maturitas investasi untuk KI prioritas. Pada kesempatan yang sama, PGN telah menandatangani Heads of Agreement (HOA) dengan sejumlah KI terkait pengembangan gas bumi, dengan potensi kebutuhan sekitar 115 BBTUD mulai 2027.

“Kami berkomitmen memperluas akses gas bumi di kawasan industri, didorong oleh peluang sinergi terkait infrastruktur, terutama di Indonesia Tengah dan Timur. PGN memiliki konsep integrasi infrastruktur pipeline dan beyond pipeline,” jelas Rosa.

Selain memenuhi kebutuhan gas, perencanaan bersama Kemenperin diharapkan menstimulasi pemanfaatan gas bumi domestik dan menciptakan efek berganda.

“Komitmen dan fokus PGN dalam menyediakan akses gas bumi di KI juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam mengembangkan KI yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Integrasi infrastruktur gas bumi dengan infrastruktur lainnya akan mempercepat pembangunan PSN,” tutup Rosa. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs