Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Presiden tentang Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Capim dan Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, surat tertanggal 15 Oktober 2024 itu sudah dikirim ke Pimpinan DPR RI.
Selanjutnya, DPR berwenang menindaklanjutinya dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Presiden sudah menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR, sesuai hasil seleksi Pansel yang juga sudah diumumkan di website Sekretariat Negara. Berdasarkan UU KPK, Presiden paling lambat menyampaikan nama Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel,” ujar Ari, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, Selasa (1/10/2024), Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK menyampaikan laporan hasil seleksi yang dilakukan mulai awal Juni sampai akhir September 2024 kepada Jokowi Presiden.
Dalam laporan itu, ada 20 nama yang dinilai memenuhi berbagai persyaratan dalam proses seleksi, terdiri dari 10 nama calon pimpinan, dan 10 nama calon Dewan Pengawas.
Calon Komisioner KPK yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitnah Rohcahyanto, dan Ibnu Basuki Widodo.
Kemudian, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Lalu, calon Dewas KPK antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Khresna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Nantinya, cuma lima orang calon pimpinan dan lima orang calon Dewas KPK yang dipilih oleh anggota dewan di Senayan.
Sekadar informasi, masa tugas Pimpinan dan Dewas KPK yang sekarang akan berakhir tanggal 20 Desember 2024.(rid/ipg)