Jumat, 22 November 2024

DPR Sahkan Alat Kelengkapan Dewan Termasuk 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, hari ini, Selasa (15/10/2024), menggelar Rapat Paripurna Ke-3, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu ada sejumlah agenda pengambilan keputusan. Antara lain, terkait jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk penambahan komisi dari sebelumnya 11 menjadi 13.

Kemudian, forum tertinggi di DPR RI juga menyepakati AKD baru yang bernama Badan Aspirasi Masyarakat.

Puan Maharani Ketua DPR RI selaku pimpinan rapat membacakan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR yang digelar hari Senin (14/10/2024).

PDI Perjuangan mendapatkan empat posisi ketua dan 16 wakil ketua di AKD DPR. Sedangkan Golkar, Gerindra ,dan NasDem masing-masing mendapatkan tiga posisi ketua di AKD.

Lalu, Golkar mendapatkan 17 posisi di jabatan wakil ketua, Gerindra mendapatkan 16 wakil ketua, dan NasDem mendapatkan 6 wakil ketua.

Sementara itu, PKB, PKS, PAN masing-masing mendapatkan dua kursi di ketua AKD. Sementara Demokrat hanya mendapatkan satu kursi di pimpinan AKD.

Selanjutnya, legislator dari PDI Perjuangan itu meminta persetujuan seluruh peserta rapat, dan memukul palu sebagai tanda pengesahan.

“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap jumlah komposisi Fraksi pada Pimpinan AKD apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang langsung disambut kata setuju oleh anggota dewan.

Sekadar informasi, penambahan jumlah komisi di DPR RI sudah mendapat persetujuan delapan fraksi partai politik yang punya wakil di Senayan.

Penambahan komisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan besar sebanyak 46.

Sementara itu, Badan Aspirasi Masyarakat punya tugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung mau pun tidak langsung, serta menelaah aspirasi yang masuk.

Badan Aspirasi terdiri dari 19 anggota dewan perwakilan fraksi-fraksi, dengan satu orang ketua dan empat wakil ketua.

Sebelumnya, di DPR sudah ada Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs