Jumat, 22 November 2024

MA: Perubahan PP Gaji Hakim Sedang Dalam Proses Harmonisasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock

Mahkamah Agung (MA) melalui Suharto selaku juru bicara, menginformasikan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang diminta oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sedang dalam proses harmonisasi oleh pemerintah.

Suharto menjelaskan, harmonisasi ini berawal dari surat yang ditujukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Surat ini, tertanggal 13 Oktober 2024, berkaitan dengan permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah,” jelasnya dilansir dari Antara, Senin (14/10/2024) malam.

Setelah proses harmonisasi selesai, perubahan PP tersebut akan segera diundangkan. Suharto menambahkan bahwa rincian mengenai gaji, tunjangan, dan tunjangan pensiun merupakan lampiran dari PP tersebut. Jika ada perubahan, itu akan melibatkan perubahan pasal dan lampiran yang terkait.

Namun, Suharto menegaskan bahwa MA tidak dapat memastikan kapan proses harmonisasi akan selesai dan PP tersebut diundangkan, karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. “Peraturan pemerintah ini dibuat oleh presiden,” katanya.

SHI sebelumnya melakukan cuti bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 dan telah beraudiensi dengan berbagai kementerian serta lembaga.

Mereka menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain revisi PP Nomor 94 Tahun 2012, penciptaan Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Contempt of Court, serta jaminan keamanan.

Dalam audiensi pada 7 Oktober, MA juga mengungkapkan bahwa usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Tiga poin yang disetujui mencakup kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, kenaikan uang pensiun 8-15 persen, dan peningkatan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs