Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengumumkan bahwa dalam debat perdana yang akan diadakan pada Rabu (16/10/2024), hanya pasangan calon (paslon), tim pemenangan, dan perwakilan partai politik yang akan diundang. Pendukung kotak kosong tidak akan diundang.
Suprayitno Ketua KPU Kota Surabaya menjelaskan bahwa semua pihak yang diundang dilarang membawa alat peraga atau bahan kampanye.
“Dilarang meneriakkan yel-yel yang mengarah ke dukungan,” kata Nano sapaan akrabnya pada Senin (14/10/2024).
Terkait kehadiran pendukung kotak kosong, Nano menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengundang mereka.
“Selain itu, yang terundang adalah pihak paslon, tim pemenangan, dan perwakilan partai politik,” tambahnya.
Jika pendukung kotak kosong ingin hadir langsung di debat, hal itu juga tidak diatur dalam regulasi.
“Ya, kami kembalikan ke regulasinya. Ketika tidak membunyikan itu, ya apakah kita bisa mengakomodir? Pastinya tidak,” paparnya.
Meskipun KPU Surabaya tidak secara eksplisit menyebutkan boleh atau tidaknya kehadiran pendukung kotak kosong, Nano menekankan, “Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh masuk, namun di regulasi tidak menyebutkan hal itu.”
Debat perdana tersebut akan dilaksanakan di Dyandra Convention Center pada 16 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.
Dalam acara ini, paslon akan menjelaskan visi-misi mereka dan menjawab pertanyaan dari lima panelis serta masyarakat yang telah mengirimkan pertanyaan melalui email di [email protected]. (lta/saf/ipg)