Senin, 14 Oktober 2024

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024). Foto: Antara

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan, dari total itu, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Pada 2025, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (14/10/2024).

Dilansir dari Antara, Muhadjir menambahkan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, keputusan ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja ke depan.

“Penetapan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dan sektor swasta dalam aktivitas mereka, serta menjadi rujukan bagi kementerian atau lembaga dalam menyusun program kerja selama tahun 2025,” kata Muhadjir.

Terkait dengan kemungkinan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya untuk hari keagamaan, pemerintah masih mencermati usulan tersebut. Muhadjir menegaskan bahwa jumlah hari libur tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

“Penambahan hari libur harus dilakukan melalui perubahan usulan Presiden terlebih dahulu,” tambahnya.

Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada hari ritual keagamaan yang tidak tercantum dalam SKB, diharapkan dapat diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan merujuk pada pelaksanaan libur keagamaan yang sudah ada di beberapa daerah.

Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sedangkan Kementerian PAN RB akan menyiapkan aturan untuk ASN.

Rincian hari libur masih menunggu, mengingat SKB tersebut belum ditandatangani oleh Airlangga Hartanto Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
31o
Kurs