Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk beroperasi dan berproduksi sampai 31 Juli 2018.
Bambang Gatot Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (4/7/2018), mengatakan perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mendapatkan saham minimal 51 persen PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.
Ia mengatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir Indonesia hanya mendapatkan 9,3 persen saham perusahaan itu. “Saat ini saya sudah perintahkan agar Indonesia dapat 51 persen,” katanya.
Jokowi, yang pernah menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan negosiasi mengenai bagian saham pemerintah itu sangat alot.
“Sangat alot pembahasannya, tetapi walaupun alot yang penting jangan kalah,” katanya, seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan bahwa pada Agustus 2017, Ignasius Johan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sri Mulyani Menteri Keuangan serta McMoran Richard Adkerson CEO Freeport telah berbicara mengenai pembagian saham.
“Detail 51 persen sahamnya itu masih dinegosiasikan lagi antara pemerintah dan Freeport,” ujarnya.(ant/iss/ipg)