Wanita berinisial PSH, korban dugaan tindak asusila dan pornografi yang diduga dilakukan oleh MA, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, membantah tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Sebelumnya, setelah menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kantor KPU Jatim pada Kamis (10/10/2024), MA menyatakan telah melaporkan balik PSH atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan ke Polrestabes Surabaya.
Menanggapi pelaporan tersebut, PSH membantah tuduhan tersebut.
“Saya membantah karena saya tidak pernah meminta (uang) atau melakukan hal yang dituduhkan. Saya sudah putus komunikasi dan diblokir oleh MA sejak 2 Desember 2023,” kata PSH saat ditemui suarasurabaya.net pada Minggu (13/10/2024).
PSH juga mengakui bahwa dirinya pernah berpacaran dengan MA selama lebih dari satu tahun. Menurut PSH, MA mengaku sebagai duda yang telah bercerai.
“Pertama kali ketemu tahun 2019, tapi kami mulai berpacaran akhir 2021,” ujarnya.
Selama hubungan tersebut, PSH beberapa kali mengalami tindakan asusila dan pornografi. Salah satunya, MA sering mengirim foto berbau pornografi.
Perbuatan tersebut yang membuat PSH melaporkan MA ke DKPP.
“Memang ada hubungan asusila. Dia sering mengajak saya berhubungan badan dan sering mengirimkan foto-foto sensitif serta berbicara tentang hal-hal seksual,” ungkap PSH.
Bahkan, lanjut PSH, mantan Ketua Bawaslu Kota Surabaya itu pernah memaksanya untuk meminum obat perangsang atas dalih perintah.
“Dia pernah memaksa saya minum obat perangsang sebelum bertemu, katanya itu perintah,” tambahnya.
PSH berencana melaporkan MA ke polisi dalam waktu dekat terkait kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE.
“Saya akan melaporkannya secepatnya, terutama soal pornografi dan pelanggaran ITE. Dia memang sering mengirim hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, suarasurabaya.net memberitakan bahwa MA membantah tuduhan asusila dan pornografi yang dialamatkan kepadanya.
Menurut MA, justru PSH yang menghubunginya pada Desember 2023 untuk meminta kamar hotel. Dugaan asusila yang diungkap PSH dalam sidang tersebut terjadi pada Oktober hingga November.
“Pengadu mendalilkan adanya kekerasan seksual pada Oktober-November, tapi Desember masih menghubungi saya dan meminta jatah kamar hotel. Itu tidak masuk akal,” kata MA.
MA juga melaporkan balik PSH ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
“PSH bilang kejadian itu Oktober-November, tapi Desember dia masih minta kamar. Saya sudah laporkan ke Polres, bukti chat dan teleponnya ada. Dia yang menghubungi saya, bukan saya yang menghubunginya. Tapi kenapa framing-nya jadi begitu? Dia yang ganggu saya,” jelas MA. (wld/saf/rid)