Sabtu, 12 Oktober 2024

OJK Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Inovasi Keuangan Digital di Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kolaborasi lintas sektor guna memperkuat industri inovasi keuangan digital, menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK, menjelaskan pentingnya sinergi antara lima elemen kunci dalam pengembangan inovasi: akademisi, pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan media.

Menurutnya, masing-masing elemen memiliki peran vital dalam menciptakan inovasi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kolaborasi lintas sektor akan memfasilitasi pengembangan teknologi keuangan yang lebih baik,” ujar Hasan dilansir dari Antara pada Sabtu (12/10/2024).

Kolaborasi ini mencakup peran pemerintah dalam menyediakan regulasi yang mendukung inovasi, akademisi dalam riset dan pengembangan teknologi, industri dalam menerapkan teknologi ke layanan keuangan, masyarakat sebagai pengguna aktif, serta media dalam menyebarkan informasi dan edukasi.

Hasan juga mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi membawa perubahan signifikan di bidang keuangan, terutama dalam era Digital Transformation 5.0.

Era ini tidak hanya fokus pada adopsi teknologi canggih tetapi juga menempatkan kecerdasan manusia dan nilai sosial sebagai pusat inovasi teknologi.

“Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan menghubungkan inovasi teknologi dengan kebutuhan nyata masyarakat dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi semua lapisan,” tutur Hasan.

Dalam menghadapi tantangan ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk mendukung pengembangan industri IAKD. Ini termasuk penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Roadmap Pengembangan & Penguatan IAKD 2024-2028.

Roadmap ini bertujuan untuk merumuskan rencana kerja strategis OJK dalam mengembangkan sektor IAKD. Hasan menambahkan bahwa percepatan transformasi digital sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan financial technology (fintech) yang menjembatani akses masyarakat ke layanan keuangan konvensional.

Data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah fintech di Indonesia, dengan lebih dari 382 perusahaan terdaftar sebagai anggota. Nilai transaksi perdagangan digital diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun pada tahun 2023. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
30o
Kurs