KPU Surabaya membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai, Rabu (4/7/2018) hingga Senin (17/7/2018). KPU berharap seluruh bacaleg DPRD Kota Surabaya mempersiapkan seluruh persyaratan jika tidak ingin dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dicoret.
Nurul Amalia Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya mengatakan, pendaftaran untuk tanggal 4-16 Juli ditutup hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus di hari terakhir tanggal 17 Juli ditutup hingga tengah malam atau pukul 24.00 WIB.
Nurul mengatakan, para bacaleg banyak mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya hasil tes kesehatan.
“Yang paling banyak dikeluhkan dari seluruh persyaratan yakni tes kesehatan jasmani dan rohani, penyalahgunaan napza, tidak hanya narkotika saja, tapi juga psikotropika dan zat adiktif juga, itu yang banyak dikeluhkan. Karena itu kan harus mengeluarkan biaya sendiri,” kata Nurul.
Selain tes kesehatan, para bacaleg juga wajib mengantongi SKCK dari kepolisian dan surat keterangan dari Pengadilan yang menyebut bebas pidana. Menurut Nurul, ada tiga kategori mantan narapidana yang tidak diperbolehkan mendaftar bacaleg yakni mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan mantan napi koruptor.
Sekadar diketahui, dalam Pileg 2019 nanti di Kota Surabaya terdapat 16 Parpol yang menjadi kontestan pemilu. Ke 16 parpol itu yakni, PSI, Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, PBB dan PKPI.
Setiap parpol diperbolehkan maksimal mendaftarkan 50 bacaleg termasuk di dalamnya 30 persen kuota perempuan.
“Hingga pukul 12.00 WIB, masih belum ada yang mendaftar. Biasanya agak sore jelang penutupan,” katanya. (bid/dwi)