Senin, 25 November 2024

PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Faisal Saimima Wakil Sekjen PBNU. Foto: Antara.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Surat itu ditujukan untuk pengurus yang aktif sebagai peserta Pilkada 2024.

Faisal Saimima Wakil Sekjen PBNU menekankan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam daftar calon tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima dikutip dari Antara, Sabtu (12/10/2024).

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.

Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU.

Sembilan Pedoman tersebut diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

Kedua, sebagai bagian dari pelaksanaan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

Ketiga, menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024. (ant/nis/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs