Minggu, 24 November 2024

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto: Antara

Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada, Kamis (10/10/2024) kemarin, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sbelumnya, KPK pada Selasa (8/10/2024) lalu, mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor Gubernur Kalsel dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Solhan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Yulianti Erlynah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Darussalam Ahmad Bendahara Rumah Tahfidz, dan Agustya Febry Andrean Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs