Jumat, 22 November 2024

DKPP Periksa Seorang Komisioner Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Asusila dan Pemerasan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Muhammad Agil Akbar selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memeriksa Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya terkait kasus dugaan asusila dan pemerasan.

Pemeriksaan Muhammad Agil Akbar selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya itu dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Heddy Lugito Ketua DKPP membenarkan hari ini memeriksa sembilan saksi termasuk teradu.

“Pemeriksaan saja, saya enggak usah menyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya kasus asusila, dan dugaan kekerasan,” katanya di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).

Pemeriksaan terkait dugaan Agil melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap pengadu yang tidak disebutkan namanya.

“Sudah selesai sidangnya tinggal periksa. Banyak (saksi yang diperiksa) sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak teradu juga bersaksi, temannya, itu aja,” bebernya.

Heddy Lugito Ketua DKPP usai pemeriksaan komisioner Bawaslu Surabaya di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Tahapan selanjutnya, akan ada pleno hingga terakhir pembacaan putusan sekitar 40 hari kemudian.

“Tahapan selanjutnya ada pleno, pembacaan putusan di Jakarta. 10 hari itu pleno, setelah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Agil selaku teradu membantah dugaan asusila. Menurutnya, pengadu justru yang menghubunginya Desember lalu.

“Pengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (hotel), kan enggak masuk akal,” ucapnya.

Dia melanjutkan, pengadu justru membeberkan dugaan asusila terjadi bulan Oktober hingga November.

Atas pelaporannya ke DKPP, Agil melaporkan balik pengadu ke Polrestabes Surabaya soal dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.

“Jadi, pengadu mendalilkan November, Oktober mengalami apa-apa. Lah, masa Desember dia pinjam kamar. Valid ini. Saya sudah laporan ke Polres terkait masalah ini. (Bukti) chatnya dia, telepon dia ke saya. Saya enggak telepon, dia telepon saya, saya enggak menghubungi dia. Tapi, kok framingnya begitu? Dia ganggu saya sendiri,” jelasnya.

Sedangkan Amru Rizal Kuasa Hukum Muhammad Agil Akbar menyebut, laporan ke Polrestabes Surabaya sudah dilayangkan Selasa.

“Laporan aduan karena pemerasan itu delik aduan, mungkin nanti kami akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu,” timpalnya.

Dugaan ancaman itu menurutnya terjadi ketika Agil dan pengadu tidak lagi menjalin hubungan asmara. Total kerugian Agil atas dugaan pemerasan sekitar Rp31,9 juta.

“Itu ada bedanya, pemerasannya ketika antara teradu dengan pengadu sudah tidak ada hubungan lagi dalam tanda kutip tidak pacaran lagi, setelah itu (korban) tidak terima, yang dilaporkan tidak terima kalau diputus akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor,” tandasnya.

Pemeriksaan Agil berlangsung sekitar empat jam dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

David Yama Sekretaris DKPP melalui keterangan pers menyebut Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

“Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Agil diperiksa karena diduga telah melakukan tindakan asusila ke salah seorang Anggota PPK, memberikan iming-iming dan sampai mengancam.

“Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agul juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor,” ucapnya.(lta/kir/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs