Kamis, 10 Oktober 2024

Ratusan Polisi Amankan Aksi DOBRAK Jatim di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Aksi demo Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim di kawasan Jalan Raya Darmo Surabaya dikawal aparat kepolisian, Kamis (10/10/2024). Foto Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

Ratusan polisi amankan aksi demo Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim di sejumlah titik Kota Surabaya hari ini, Kamis (10/10/2024).

AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyebut, total ada 856 personel kepolisian gabungan yang dikerahkan untuk pengamanan.

“Polda Jatim 445 personel, Polrestabes Surabaya 282 personel, serta gabungan Polsek-Polsek 129 personel,” kata Haryoko dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (10/10/2024).

Ratusan polisi disebar mengamankan ke total tujuh titik sasaran aksi DOBRAK Jatim.

“Kantor Dishub (Jatim), Diskominfo (Jatim), Polda Jatim, KPPU Kantor Wilayah 4, (kantor) Shopee, (kantor) Grab, dan (kantor) Gojek,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan David Walalangi Humas DOBRAK Jatim mengatakan, aksi demonstrasi itu menuntut pemerintah agar memperhatikan nasib driver online.

“Awalnya kita tahan agar tidak turun, tapi konsentrasi massa besar, akhirnya kita turun menyalurkan aspirasi,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Dampak aksi demo Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya ke arah Wonokromo lalu lintasnya padat di belakang pendemo, Kamis (10/10/2024). Foto Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

Tuntutan yang dibawa pertama agar menegakkan SK Gubernur Jatim dalam mengatur tarif transportasi online. Kedua, takedown atau suspend aplikasi yang tidak taat SK Gubernur Jatim.

Ketiga, menuntut agar tarif semua layanan roda dua Rp2.000/km, minimal tarif Rp8.000 di bawah 4 km.

Keempat, agar menghapuskan sistem aplikator yang merugikan driver, seperti sameday, double order, slot hingga poin suspend. Lalu menuntut agar tarif parkir masuk dalam sistem aplikasi.

“Semua berawal dari Jatim yang sudah ada SK Gubernur, jadi otomatis kan harusnya pemerintah mengawal,” ucapnya.

Pada 10 Juli 2023 Gubernur Jatim telah menandatangani 2 Kepgub untuk transportasi online.

Terdiri dari Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek online atau kendaraan roda dua, dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat.

“Kedua Kepgub telah mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek online dan taxi online. Tapi sampai saat ini Kepgub tersebut mandul, bahkan perang harga tarif batas bawah antar aplikator semakin menjadi,” ucapnya.

“Bahkan, terus bermunculan Aplikator baru yang tidak memiliki kantor dan satgas sampai akhirnya ada kejadian driver online ditusuk oleh penumpang dan aplikator tidak ada andil sama sekali,” imbuhnya.

Rute aksi demo driver online hari ini, mulai berkumpul di titik kumpul sekitar jembatan penyeberangan A. Yani, kemudian lanjut ke Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, KPPU Jatim, Kantor Gubernur Jatim, kantor InDriver, dan Diskominfo Jatim.

Ia menegaskan, akan mengawal tuntutan tersebut hingga disetujui. Pihaknya juga minta agar pemerintah bisa menghadirkan manajemen dari aplikator transportasi yang aktif di Jatim. (lta/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Surabaya
Kamis, 10 Oktober 2024
32o
Kurs