Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jawa Timur terus berlangsung. Terdekat, akan segera memasuki debat pasangan calon yang melibatkan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Jelang debat tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan KPU kabupaten/kota se-Jatim untuk mengangkat tema transparansi atau keterbukaan informasi publik sebagai salah satu materi debat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting dari ketahanan nasional.
Hak atas informasi adalah hak asasi manusia, dan KIP merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi juga menjadi sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, khususnya yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
“Mengacu pada UU 14/2008 tersebut, penting bagi masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen para calon kepala daerah terhadap keterbukaan informasi publik jika mereka terpilih sebagai pimpinan badan publik,” ujar Edi Purwanto Ketua KI Jatim, seusai rapat pleno dengan empat komisioner KI Jatim lainnya, Selasa (8/10/2024).
Edi menjelaskan bahwa isu-isu seperti kesejahteraan rakyat, infrastruktur, dan hukum dalam debat publik calon kepala daerah memang penting. Namun, menurutnya kunci dari semua isu tersebut terletak pada bagaimana kebijakan atau program publik yang didanai oleh APBN/APBD diimplementasikan secara transparan.
“Dengan demikian, seperti dimandatkan UU 14/2008 serta regulasi turunannya, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan berintegritas akan membangun kepercayaan, kontrol sosial, partisipasi publik, dan pada akhirnya mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tambahnya.
Pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, transparansi atau keterbukaan informasi publik belum menjadi tema sentral dalam debat calon kepala daerah. Namun, dengan semakin berkembangnya arus informasi melalui berbagai platform, komitmen terhadap keterbukaan informasi menjadi semakin krusial.
Edi juga mengungkapkan bahwa KI Jatim telah berkomunikasi dengan KPU mengenai pentingnya memasukkan materi keterbukaan informasi publik dalam debat calon kepala daerah. Karenanya, KI Jatim akan mengirim surat resmi terkait hal ini.
Komitmen keterbukaan informasi ini juga didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan KI Jatim dalam beberapa tahun terakhir.
“Secara keseluruhan, dari hasil Monev kami, terdapat perkembangan signifikan pada badan-badan publik di Jatim dalam hal layanan transparansi informasi. Namun, komitmen ini masih belum merata, sehingga perlu terus didorong bersama,” pungkasnya. (bil/faz)