Rabu, 9 Oktober 2024

Wakil Ketua DPR Ungkap Ketua MA dan KY Telah Perjuangkan Kesejahteraan Hakim

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tiga Wakil Ketua DPR RI masing-masing Adie's Kadir, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin Audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di ruang Komisi III, gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPRI RI mengungkapkan bahwa Muhammad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung (MA) telah memperjuangkan kesejahteraan hakim.

“Jadi, setelah penetapan presiden terpilih, ada dua orang yang memperjuangkan nasib saudara-saudara sekalian. Pertama, Ketua Mahkamah Agung, waktu itu menyampaikan kondisi hakim,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024) dilansir Antara.

Sosok kedua yang memperjuangkan, lanjut Dasco, adalah Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial (KY). Dia menjelaskan bahwa Ketua KY telah memberikan hitungan mengenai gaji dan tunjangan para hakim pada saat ini.

Data dari Ketua MA dan KY tersebut, menurut Dasco, bakal dijadikan landasan bagi tim calon presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

“Menjadi dasar oleh tim ekonomi dari Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh para hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah bersepakat mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim usai beraudiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut,” kata Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.

Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 9 Oktober 2024
27o
Kurs