Sabtu, 23 November 2024

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Surabaya, Saksi Paslon Nomor Satu Dilarang Bicara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Kantor KPU Surabaya, Kamis (5/7/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Kantor KPU Surabaya, Kamis (5/7/2018). Rapat pleno digelar sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya.

Dari pantauan suarasurabaya.net, rapat juga diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Panwaslu, dan 2 utusan saksi dari pasangan calon. Namun dalam rapat kali ini, saksi dari paslon nomor urut satu sempat tidak diperbolehkan berbicara dalam forum, karena tidak ada surat mandat.

Nurul Amalia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat mandat dari paslon nomor urut satu atas saksi yang dihadirkan. Di mana kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi di KPU memang sudah diatur, bahwa hanya saksi yang memiliki surat mandat asli yang dapat berbicara dalam forum.

“Kami belum menerima surat mandat dari paslon nomor urut satu. Sesuai aturan, kami tunggu sampai bisa memberikan suratnya, baru saksi bisa mengeluarkan pendapat atau bersuara dalam rapat pleno ini,” jelas Nurul, sebelum memulai rapat, Kamis (5/7/2018).

Hingga berita ini dimuat, proses rekapitulasi masih berlangsung. Saksi dari nomor urut dua, sedang memberikan pendapatnya terkait rincian hasil perolehan suara di salah satu kecamatan. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs